Peraturan MELILEA & Tata tertib

01. Menjadi MELILEA ENTREPRENEUR ( ME )

1.1 Perjanjian ini berlaku bagi seluruh IME. Seluruh IME terikat oleh syarat dan ketentuan yang terdapat pada dokumen Perusahaan yang disebut dengan “Syarat dan Ketentuan”. Hal ini terkait pada semua syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Permohonan dan Perjanjian untuk IME, Bisnis Manual, Perencanaan Bisnis, Perjanjian Distribusi dan Sponsoring Internasional, Permohonan dan Perjanjian untuk ME Sementara, serta Perjanjian lainnya yang dikeluarkan dan telah diperbaharui dari waktu ke waktu. Ketentuan dari setiap dokumen tersebut terkait oleh referensi di dalam Perjanjian ini dan ketentuan Perjanjian ini mengacu pada persetujuan kesepakatan. IME harus mentaati semua peraturan Perjanjian ini.

1.2 PT MELILEA HEALTH SCIENCE INTERNATIONAL (di sini disebut sebagai Perusahaan) adalah grup perusahaan yang tunduk pada Undang-Undang atau hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Untuk menjadi anggota IME resmi Perusahaan, pemohon harus mendaftar ke Perusahaan dengan cara mengisi secara lengkap dan menandatangani salinan fomulir keanggotaan Perusahaan disertai dengan bukti pembayaran untuk mendapatkan Bisnis Manual yang resmi. Perjanjian keanggotaan harus diisi di negara tempat IME berdomisili, dan jika diperlukan seorang IME harus menunjukkan bukti kewarganegaraan dan keanggotaannya. Perjanjian yang tidak lengkap atau berisikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap atau perjanjian dari Negara yang berbeda akan dianggap tidak sah. Perubahan informasi harus disampaikan ke Perusahaan secepatnya. IME harus mengisi nomor rekening bank yang disarankan adalah bank-bank online seperti BCA, Mandiri, BNI atau Panin. Perusahaan tidak akan mengeluarkan bonus apabila IME tidak menyediakan rekening tersebut. IME tidak wajib melakukan pembelian apapun.

1.3 Perusahaan berhak untuk menerima atau menolak aplikasi IME manapun tanpa memberitahukan alasan penerimaan atau penolakan. Pemohon yang diterima akan mendapatkan Kartu IME Resmi.

1.4 Tidak seorang pun yang telah dinyatakan bangkrut atau seorang yang telah bangkrut atau berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun diterima sebagai Independent MELILEA ENTREPRENEUR

1.5 Perusahaan hanya menerima formulir keanggotaan dengan nama Individu langsung. Aplikasi dari sebuah perusahaan atau rekanan tidak akan diterima, kecuali telah menerima persetujuan secara tertulis dari Perusahaan, tetapi tidak diizinkan kondisi apapun jika pemilik, rekanan, pemegang saham ataupun direktur dari nama Perusahaan tersebut, adalah orang yang sudah terdaftar sebagai IME di Perusahaan.

1.6 Pemohon suami dan istri harus mendaftar bersamaan sebagai satu IME. Jika telah menjadi IME sebelum menikah, mereka dapat memutuskan keanggotaan IME mana yang ingin dipertahankan atau mempertahankan keduanya, dimana jalur asli pensponsoran masing-masing tidak berubah, dan dengan syarat bahwa keanggotaan masing-masing masih berlaku atau tidak dicabut. Pelarangan keanggotaan terpisah untuk pasangan suami dan istri ini sebagaimana ditetapkan di atas tidak berlaku bagi istri kedua, ketiga, atau keempat.

1.7 Jangka waktu keanggotaan IME adalah 12 bulan seperti yang tertera dalam kartu anggota Pembaruan tidak secara otomatis dan perpanjangan keanggotaan harus paling tidak 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Perusahaan memiliki hak absolut untuk menolak segala perpanjangan keanggotaan. Apabila tidak diperbaharui, keanggotaan IME dianggap terhapus secara otomatis pada ketentuan masa berlaku keanggotaan IME. IME tidak boleh melakukan transaksi produk Perusahaan dalam keadaan apapun.

1.8 Seseorang tidak diizinkan untuk memiliki lebih dari satu keanggotaan di Perusahaan maupun memiliki keuntungan ataupun manfaat finansial (langsung ataupun tidak langsung) sebagal anggota di Perusahaan lainnya.

1.9 Seseorang yang terdaftar sebagai IME merupakan kontraktor/ pebisnis mandiri. Seorang IME tidak diizinkan untuk mengatasnamakan dirinya sebagai karyawan, rekanan, agen, franchisel pemilik saham atau perwakilan resmi dari Perusahaan.

1.10 Untuk memberikan dukungan keanggotaan IME dan mempromosikan nama Perusahaan, IME mengizinkan Perusahaan untuk mentransfer dan membuka Informasi penting pribadi yang berkenaan dengan IME dan keanggotaannya ke semua grup Perusahaan dan afiliasi Perusahaan, ME Perusahaan, Majalah Gaya Hidup Perusahaan, dan media massa. IME mengizinkan Perusahaan untuk membuka informasi, walaupun berhubungan dengan informasi rahasia mengenai IME dan status keanggotaanya kepada pihak pemerintah atau badan hukum Jika diminta atau Jika diperlukan oleh hukum. Hak ini akan tetap dimiliki oleh Perusahaan walaupun status keanggotaan dari IME tersebut telah diterminasi. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Perusahaan untuk melakukan publikasi tanpa dapat diganggu gugat oleh pihak IME

Petunjuk Umum bagi MELILEA ENTREPRENEURS ( ME )

2.1 Harga ritel semua produk Perusahaan adalah tetap dan IME tidak boleh menjual lebih murah atau lebih mahal kepada konsumen.

2.2 Pemotongan harga, menaikkan harga dan/ atau pensponsoran ganda IME tidak diperkenankan dan dapat mengakibatkan penghapusan keanggotaan IME. Perusahaan akan melakukan Investigasi terhadap semua keluhan yang masuk secara tertulis. Jika hal ini benar terjadi dan ditemukan keluhan maka akan dilakukan tindakan di bawah ini :

2.2.1 IME yang menandatangani IME lain atau pasangan grup lain akan dihapus keanggotaannya atau dia akan diberikan peringatan terakhir.

2.2.2 Semua IME yang terlibat akan dimutasikan kembali ke sponsor asal.

2.2.3 Semua bonus, insentif atau keuntungan yang telah dibayarkan ke IME yang salah, tidak akan dibayarkan kembali ke IME sebenarnya.

2.2.4 Pelanggar harus menandatangani deklarasi niat baik yang telah dikeluarkan. Keputusan anggota manajemen Perusahaan untuk masalah pemotongan harga, menjual dengan harga lebih tinggi, melakukan pensponsoran ganda adalah final dan tidak dapat di ganggu gugat.

2.3 Pembelian barang dari Kantor Pusat atau pun cabang, dapat dilakukan secara tunai atau kartu kredit. Semua pembelian harus dicatat di dalam Invoice Penjualan IME pada lembar pembelian dan salinan tetap dipegang oleh IME.

2.4 Tidak boleh ada manipulasi Invoice Penjualan IME (contoh: stok pembelian untuk downline tetapi dicatat sebagai penjualan pribadi).

2.5 Seluruh IME Perusahaan harus mentaati dan mengikuti seluruh Peraturan Penjualan Langsung Tahun 2008, dan siap menghadapi seluruh akibat untuk semua permasalahan yang timbul akibat pelanggaran.

2.6 Seluruh IME dilarang mengambil keuntungan berkelanjutan, secara langsung atau tidak langsung atau terlibat di dalam segala kegiatan dari perusahaan direct selling lainnya, ataupun perusahaan non direct selling yang menjual produk sejenis, jika dia dan/ atau pasangannya adalah

2.6.1 Pegawai, pimpinan, rekanan, pemegang saham atau direktur dari perusahaan direct selling atau non-direct selling yang memiliki produk sejenis; atau

2.6.2 IME dari perusahaan direct selling atau non direct selling yang memiliki produk sejenis ; atau

2.6.3 Terlibat dalam penjualan, distribusi atau promosi produk atau perekrutan IME untuk perusahaan direct selling ataupun perusahaan non-direct selling yang memiliki produk sejenis, baik sebagai anggota atau non anggota dari Perusahaan laIn atau melakukan pembujukan terhadap IME Perusahaan untuk bergabung ke Perusahaan lain. Pelanggaran ketetapan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan akan mengakibatkan penghapusan atau terminasi keanggotaan IME.

2.7 Seluruh IME tidak boleh melakukan promosi atau menjual produknya sendiri atau produk orang lain atau produk dari Perusahaan lain di dalam setiap aktifitas di dalam perusahaan seperti : seminar, meeting, program acara, Kantor Pusat, dan Kantor Cabang, Store Dealer dan Counter MELILEA resmi lainnya.

2.8 Seluruh IME tidak boleh menyatakan, mengisyaratkan atau mewakili bahwa dia pegawai dan/atau memiliki hubungan kepegawaian dengan Perusahaan.

2.9 Seluruh IME tidak memiliki otoritas ataupun kuasa untuk menjamin Perusahaan atau melakukan perjanjian atas nama Perusahaan dan melakukan perjanjian kredit terhadap Perusahaan dalam kondisi dan tujuan apapun.

2.10 Seluruh IME hanya dapat melakukan bisnis di suatu negara yang telah disetujui dan dibuka secara resmi dan disahkan oleh Perusahaan. IME yang bermukim di suatu negara dapat memasarkan produk dan hanya dapat merekrut IME baru di dalam negara yang sama. Tidak ada batasan teritori di dalam kawasan Negara yang telah disetujui. IME tidak boleh menyatakan atau mewakili seseorang bahwa dia memiliki keanggotaan eksklusif atau hak franchise/ waralaba untuk teritori atau kawasan manapun.

2.11 Seluruh IME harus menawarkan produk dan rencana Bisnis Perusahaan pada konsumen atau IME yang potensial dengan jujur dan beretika serta tidak boleh melakukan kesalahan atau presentasi yang menyesatkan saat menjual produk Perusahaan dan IME tidak diizinkan dalam kondisi apapun menggunakan isu rasial, politik, agama atau isu sensitif lainnya saat melakukan penjualan produk Perusahaan. IME tidak diizinkan menggunakan literatur ekstemal yang berhubungan dengan Perusahaan. Setiap kerugian yang timbul akibat dari pelanggaran terhadap peraturan perjanjian ini bukan merupakan tanggung jawab dari Perusahaan.

2.12 Seluruh IME harus memperagakan dan menerangkan secara jelas produk Perusahaan pada konsumen dan downlinenya, cara penggunaan produk yang benar dan efek dan penggunaan produk Perusahaan dan tidak diperkenankan dalam kondisi apapun untuk melakukan pernyataan yang salah dan menyesatkan mengenai penggambaran, penggunaan, dan khasiat dari produk. Dan jika seorang IME melakukan pernyataan yang salah atau menyesatkan, maka IME harus menanggung seluruh kerugian ataupun kerusakan yang diderita oleh Perusahaan.

2.13 Seluruh IME tidak diperkenankan menyediakan hadiah, voucher diskon atau materi promasi lainnya untuk tujuan penjualan produk Perusahaan, kecuali yang telah disetujui oleh Perusahaan.

2.14 Seluruh IME tidak diperkenankan dalam kondisi atau di bawah penyamaran apapun untuk menjual atau mendistribusikan atau mengikat segala Perjanjian untuk menjual atau mendistribusikan produk Perusahaan dengan menggunakan nama dari IME lainnya walaupun IME tersebut mengizinkan IME lain untuk menjual atau mendistribusikan dengan menggunakan namanya. Seorang IME dilarang melakukan pembujukan atau membuat pengaturan dengan downlinenya atau downline dari ME lainnya dengan jalan mengakui penjualan dari downlinenya atau dari downline IME lainnya sebagai penjualan dirinya.

2.15 Seorang IME dilarang, baik pada saat dia masih tergabung dalam Perusahaan atau tidak untuk melakukan pembujukan terhadap IME lainnya, untuk meninggalkan Perusahaan atau bergabung dengan Perusahaan lainnya seperti yang tertera pada klausal 2.6 diatas. Hal Ini termasuk namun tidak terbatas pada seorang ME untuk melakukan terminasi terhadap perjanjian satu sponsor dan melakukan perjanjian keanggotan dengan sponsor lainnya. Perusahaan berhak untuk menterminasi keanggotaan tanpa meminta surat penjelasan dari IME bersangkutan dan secara bersamaan akan melakukan klaim kerusakan dari IME yang melakukan pembujukan tersebut.

2.16 Seluruh IME tidak diperkenankan menggunakan jaringan Perusahaan untuk mempromosikan penjualan atau penggunaan produk program atau layanan selain yang ditawarkan melalui Jaringan Perusahaan.

2.17 Seluruh IME tidak diperkenankan menjual atau mendistribusikan produk Perusahaan yang telah masuk masa kadaluwarsa.

2.18 Seluruh IME tidak diperkenankan membeli produk Perusahaan dari suatu negara dan menjual kembali di negara lain, termasuk apakah produk tersebut ada dalam daftar produk di suatu negara dan apakah IME mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Klausul ini diberlakukan untuk seluruh grup dalam Perusahaan.

2.19 Seluruh IME dilarang, baik secara lisan maupun tulisan, menyatakan fakta negatif tentang Perusahaan, pemegang sahamnya, direktur, staff, agen, produk atau melibatkan perlakuan hukum yang tidak pantas pada reputasi Perusahaan dan produknya. Larangan ini pun tetap berlaku apabila keanggotaannya dengan Perusahaan telah berakhir.

2.20 Seluruh IME harus bekerja dengan giat kapan pun untuk melindungi dan mempromosikan kualitas Perusahaan dan bekerja sama dengan Perusahaan untuk mengatur stabilitas harga produk di pasaran serta melakukan dengan loyal dan setia untuk Perusahaan dalam segala hal.

2.21 Seluruh IME tidak diizinkan selama masa aktif ataupun tidak aktif membocorkan rahasia, membicarakan atau memberitahukan Informasi mengenal siapa saja, Firma atau Perusahaan,mengeksploitasi ataupun menggunakan segala rahasia dagang, informasi rahasia, pengetahuan, Informasi dagang ataupun keuangan yang berhubungan dengan produk, urusan bisnis atau metode bisnis yang mungkin saja diterima atau diperoleh oleh IME sebagai hasil dari perjanjian ini.

2.22 Pembatasan yang terdapat dalam klausul 2.21 akan tetap berlaku meskipun setelah perjanjian Ini telah berakhir atau diterminasl tanpa memiliki batas waktu, termasuk didalamnya penghentian segala informasi ataupun pengetahuan, yang mungkin saja tersebar ke masyarakat luas sehingga mempengaruhi kondisi IME yang tidak bersalah.

2.23 Tidak diperkenankan atau terlibat untuk membantu di dalam bisnis sampai orang tersebut menandatangani surat perjanjian seperti yang tersebut di dalam klausul 2.21 di atas.

03 Keanggotaan Berupa Perusahaan/Rekanan/Firma

3.1 Aplikasi dalam bentuk Nama Perusahaan, Rekanan atau Firma tidak akan diterima kecuali sudah ada pertimbangan tertulis dari Perusahaan. Dalam hal yang berhubungan dengan Perusahaan, seperti persetujuan, apakah itu tersedia dalam bentuk persetujuan secara tertulis atau tidak, akan selalu tertuju kepada Direktur dan pemegang saham di Perusahaan tersebut yang dianggap bertanggung jawab langsung kepada Perusahaan dalam segala hal yang berhubungan dengan klaim, tuntutan hukum atau yang lainnya, dari Perusahaan terhadap mereka. Tanggung jawab ini akan terus berlaku walaupun Direktur dan Pemegang saham tersebut tidak pernah memberikan surat pernyataan ataupun surat jaminan. Untuk tujuan ini, Direktur dan Pemegang saham Perusahaan tersebut yang terdahulu maupun yang sekarang akan memegang tanggung jawab ini pada saat mereka menerima kedudukan tersebut. Jaminan Pribadi dibutuhkan dari Direktur Perusahaan tersebut tanpa terkecuali terhadap perjanjian keanggotaan yang tidak dapat diabaikan sebagai kebijaksanaan dari Perusahaan.

3.2 Jika disetujul, formulir aplikasi harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Perusahaan tersebut atau nama yang tercantum dalam akte Perusahaan atau dalam kasus Perusahaan yang merupakan rekanan, ditandatangani oleh seluruh rekanan dari Firma tersebut.

3.3 Jika terjadi pelanggaran terhadap Peraturan dan Tata Tertib yang dilakukan oleh salah satu Direktur, Pemegang Saham, Rekanan atau Pemilik Tunggal dari Perusahaan tersebut, maka dampak dari pelanggaran ini akan mengena pada Perusahaan, Rekanan atau Firma tersebut. Keanggotaan IME secara pribadi dan keanggotaan yang menggunakan atas nama Perusahaan ataupun Firma yang menjadi miliknya akan diterminasi.

04 Terminasi, Pengunduran Diri & Pembekuan Kememberan

4.1 Ketentuan dari Perjanjian ini menjadikan hubungan kontrak murni antara Perusahaan dan IME bersangkutan secara langsung dan dalam kondisi apapun tidak mengaitkan kepada segala harta benda di dalam Perusahaan. Kontrak dapat dibatalkan oleh Perusahaan maupun IME. Penggunaan kata "Terminasi" atau "Pengunduran Diri oleh Perusahaan maupun IME mengindikasikan arti yang sama dan menerima konsekuensi yang tertera dalam persetujuan ini. Surat pengunduran diri keanggotaan IME oleh perusahaan akan dianggap menjadi surat terminasi keanggotaan IME.

4.2 Perusahaan memiliki hak untuk membekukan, menurunkan atau melakukan transfer seluruh group down line atau sebagian group dari IME yang telah diterminasi keanggotaannya kepada siapa saja tanpa memberikan kompensasi apapun atau memberikan penjelasan kepada siapapun. Dan Perusahaan memegang hak atas, ke istimewaan, bonus, posisi, keuntungan, komisi, uang ataupun insentif atau bertindak jika dianggap seorang IME telah melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan ketentuan yang ada dalam Permohonan dan Perjanjian Untuk IME, Manual Bisnis, perencanaan bisnis, perjanjian distribusi dan sponsoring international, Permohonan dan Perjanjian Untuk IME Sementara, Peraturan Pemerintah terhadap Penjualan Langsung 2008.

4.3 Seluruh IME dapat melakukan terminasi atas keanggotaannya dengan Perusahaan kapan saja.

4.4 Apabila pasangan IME melakukan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan pemerintah yang ada tentang penjualan langsung atau pelanggaran ketetapan dalam Perjanjian ini yang akan menimbulkan pembekuan, penurunan, atau terminasi perjanjian keanggotaan oleh Perusahaan, selain itu tindakan oleh pasangan tersebut akan dianggap sebagai tindakan dari IME dan Perusahaan memiliki hak untuk melakukan tindakan terhadap IME sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib, secara hukum atau terhadap kekayaan IME sama seperti tindakan IME itu sendiri.

4.5 Dalam kasus klausul 4.2 di atas akan tercakup sebagal berlkut :

4.5.1 Jika IME gagal membayar sejumlah yang tertera dalam Perjanjian ini sebelum batas waktu atau sesuai keharusan yang telah ditetapkan.

4.5.2 Jika IME menyatakan bangkrut atau menjadi salah satu anggota dari sebuah firma yang dianggap bangkrut atau menjadi bagian dari Perusahaan yang secara hukum di wajibkan menjual seluruh aset yang ada (terkecuali proses likuidasi secara sukarela yang bertujuan untuk rekontruksi Perusahaan).

4.5.3 Jika IME masuk ke dalam komposisi atau pengaturan dengan atau untuk keuntungan kreditor dari IME atau berada dalam kondisi penilaian dari pengadilan yang masih belum diselesaikan oleh IME tersebut dalam waktu 14 hari setelah menandatangani perjanjian keanggotaan atau menghadapi situasi yang berbahaya, eksekusi atau proses pengadilan yang berhubungan dengan permasalahan pajak atau permasalahan yang yang menyangkut hak milik seorang IME dan kondisl yang membahayakan ini, eksekusi ataupun proses lainnya yang tidak diselesalkan oleh IME akan diberikan tambahan waktu 7 hari sejak ketetapan pasal ini berlaku.

4.5.4 Jika IME terlibat dalam suatu hal yang dapat menimbulkan opini yang membahayakan kepentingan Perusahaan ataupun bisnis Perusahaan.

4.5.5 Jika Penerima dan/atau Manajer ditunjuk untuk mengatur aset, atau usaha ataupun property dan IME atau salah satu diantaranya.

4.5.6 Jika IME mengalami gangguan jiwa atau berada dalam situasi tidak mampu menjalankan tugasnya, melebihi masa waktu empat (4) Minggu.

4.5.7 Jika IME terlibat dalam tindakan kriminal dan dijatuhi hukuman penjara melebihi tlga (3) bulan atau denda melebihi Rp. 1.500.000 atau keduanya.

4.5.8 Jika IME gagal meraih Bonus Performa dalam jangka waktu tiga (3) bulan berturut-turut selama perjanjiannya.

4.5.9 Jika perilaku dan tindakan IME memberikan pengaruh yang buruk terhadap kepentingan, image, dan reputasi, baik Perusahaan maupun produknya.

4.5.10 Jika Perusahaan berpendapat bahwa IME tidak cocok atau tepat untuk memegang keanggotaan sebagal seorang IME.

4.5.11 Jika di dalam formulir aplikasi IME ditemukan berisikan pernyataan, informasi, deklarasi yang salah, menyesatkan atau tidak akurat.

4.6 Dalam segala situasi dan tanpa dianggap menyalahgunakan isi dari perjanjian ini, Perusahaan memiliki hak penuh untuk melakukan terminasi langsung terhadap IME jika dianggap perlu. Hal ini dianggap perlu jika tindakan IME telah menimbulkan kerusakan serius terhadap pandangan masyarakat mengenai Perusahaan.

4.7 Segala terminasi ataupun keputusan dari perjanjian ini, tidak akan bertentangan dengan segala klaim atau hak tindakan Perusahaan pada saat berhadapan dengan IME, jika terdapat pelanggaran terhadap Peraturan dan Tata Tertib.

4.8 Berdasarkan penghapusan atau pengunduran IME apakah oleh Perusahaan atau oleh IME, dia tidak diperbolehkan menggunakan informasi berkaitan Perusahaan baik yang bersifat rahasia maupun tidak. IME dilarang menggunakan rekaman Perusahaan, daftar IME ataupun Informasi lainnya dengan tujuan apapun . IME juga dilarang membujuk ME lain untuk keluar dan Perusahaan atau terlibat dalam perusahaan penjualan langsung lainnya atau non Perusahaan Penjualan Langsung Lainnya IME dalam hal ini mengerti dan menyetujul bahwasanya segala tindakan tersebut di atas akan menyebabkan harus menanggung terminasi atas keanggotaannya dan juga menanggung segala kerusakan yang diakbatkan terhadap Perusahaan.

4.9 Pada saat Perusahaan melakukan terminasi terhadap seorang IME, atau IME tersebut mengajukan pengunduran diri terhadap kenggotaannya, maka keanggotaan pribadi IME dan segala keuntungan yang berhubungan dengan uang akan diterminasi secara bersamaan.

4.10 IME yang habis masa kenggotaannya maka dapat mendaftarkan diri sebagai IME baru.

4.11 IME yang mengundurkan diri dapat mendaftarkan lagi untuk bergabung setelah 3 bulan tidak aktif dari tanggal pengunduran diri. Ketidak aktifan berarti tidak terlibat baik langsung ataupun tidak langsung dalam segala kegiatan Perusahaan atau berhubungan dengan bisnis Perusahaan.

05 Konsekuensi dari Terminasi dan Pembekuan

5.1 Terminasi dari Perjanjian ini baik oleh karena dari habisnya masa waktu, pemberitahuan, pelanggaran atau yang lainnya maka tindakan yang harus dilakukan adalah :

5.1.1 Seorang IME harus dengan segera menyerahkan Kartu Keanggotannya kepada Perusahaan dan tidak melakukan tindakan menjual, mendistribusikan atau melakukan transaksi produk Perusahaan dalam kondisi dan alasan apapun.

5.1.2 Semua Order atau pemesanan produk yang belum dipenuhi oleh IME maka secara otomatis akan dianggap batal. Seluruh hak yang diberikan Perusahaan terhadap IME akan dilepaskan (dihentikan).

5.1.4 Jika ada IME harus menyelesaikan semua hutang piutang terhadap Perusahaan.

5.1.5 Seorang IME harus dengan segera menghentikan segala yang berhubungan dengan Bisnis Perusahaan.

5.1.6 Seorang ME tidak berhak untuk melakukan klaim terhadap hak, keistimewaan, bonus, posisi, keuntungan, komisi, uang atau Insentif yang mungkin timbul pada saat Seorang IME mulai melakukan pelanggaran sampai pada periode terminasi dan setelahnya, baik oleh Seorang IME ataupun Perusahaan. Hal ini diluar dari hak Perusahaan untuk mengambil tindakan legal terhadap IME tersebut. Jika terdapat keuntungan yang merupakan akumulasi dan dibayarkan pada akhir tahun, juga tidak berhak menerima manfaat ini, terhitung pada saat pelanggaran dimulai.

5.1.7 Jika terjadi tindakan pembekuan, semua bonus, komisi, Insentif, uang atau manfaat lainnya yang diperoleh oleh IME dalam masa pembekuan tidak akan dibayarkan. Tindakan yang sama akan dibayarkan walaupun pada saat pembekuan keanggotaan telah dicabut.

5.2 Jika terjadi seorang IME ditermnasi, semua downline IME tersebut jika ada akan ditransferkan ke atas kepada upline langsung IME tersebut atau upline yang dianggap tepat oleh Perusahaan. Perusahaan berhak untuk menunda atau membatalkan transfer dari IME downline kepada upline sampai pada saat Perusahaan menganggap waktunya telah tepat. Tidak ada penghitungan ulang bonus selama masa transisi yang diperbolehkan. Jika terjadi kesalahan terminasi oleh karena alasan tertentu, Perusahaan berhak untuk mengembalikan proses transfer di atas dan semua keuntungan yang diterima IME penerima transferan harus dilepaskan.

06 Transfer Keanggotaan

6.1 Jika seorang IME meninggal dunia, maka pasangan resmi atau ahli waris yang tertulis berhak mewarisi keanggotaan dan meneruskan keanggotaan tersebut, terkecuali terdapat surat keberatan yang masuk secara tertulis kepada Perusahaan. Jika pasangan resmi dari IME telah meninggal dunia sebelumnya atau meninggal dunia bersamaan dengan ME tersebut atau meninggal dunia dalam batas waktu sebelum sebulan dari tanggal ME tersebut meninggal dunla, maka seluruh keuntungan IME tesebut (di luar dari ranking) harus dialihkan kepada orang yang tertera dalam daftar ahli waris. Jika tidak terdapat nama ahli waris pada data IME tersebut, maka seluruh hak, keistimewaaan, bonus, komisi, Insentif, uang atau manfaat lainnya akan segera dihentikan pada saat terjadi kematian atau ketidakwarasan dari IME tersebut.

6.2 Jika terjadi kasus perceraian atau perpisahan dalam keanggotaan bersama, terkecuali masing-masing pihak setuju terhadap sistem pembagian bonus, Insentif, komisi, uang ataupun keuntungan lainnya maka semua tersebut akan dibagikan secara merata.

6.3 Seorang IME dilarang melakukan transfer atau mengalihkan hak tanggung jawab keanggotaan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Permohonan tertulis harus ditujukan kepada Perusahaan dengan ditandatangani oleh pihak yang melakukan transfer ataupun pihak yang menerima transferan dan disahkan oleh pejabat tersumpah. Dalam segala hal IME yang melakukan transfer akan tetap bertanggung Jawab untuk memastikan segala sesuatu sesuai dengan perjanjian atau peraturan yang telah ditetapkan dan akan secara bersamaan atau terpisah Ikut menanggung segala kerugian yang mungkin saja muncul atau timbul dari pelanggaran perjanjian ini.

6.4 Tidak ada perubahan status keanggotaan yang diperbolehkan dari keanggotaan Individual kepada badan usaha yang berbeda seperti Firma, Rekanan atau Perusahaan dan sebaliknya dari satu badan usaha kepada badan usaha yang lainnya terkecuali telah mendapat persetujuan dari Perusahaan melalui surat permohonan dari badan usaha yang telah ditandatangani secara bersamaan oleh pihak yang terkait seperti : IME, pemilik tunggal, rekanan, dan direktur. baik dari pihak yang melakukan transfer maupun pihak yang menerima transferan.

07 Penjualan anggota MELILEA ENTREPRENEUR

7.1 Dilarang keras melakukan penjualan keanggotaan dengan alasan apapun terkecuali melalui persetujuan langsung secara tertulis dari Presiden Perusahaan.

08 Pelatihan dan Pengembangan Diri

8.1 Seluruh IME diharuskan jika memungkinkan untuk menghadiri seluruh pelatihan yang diatur dan diselenggarakan oleh Perusahaan. Perusahaan akan mengadakan pelatihan di kantor berkaitan dengan produk dan bisnis plan tanpa memungut biaya. Bagaimanapun Perusahaan berhak untuk memungut biaya pada pelatihan lainnya yang diatur dan diselenggarakan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu dengan tujuan untuk meningkatkan keahlian maupun pengembangan diri.

8.2 Seluruh IME secara otomatis terdaftar pada Newsletter Perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan produk lebih jauh dan mendapat Informasi aktivitas Perusahaan dan Jaringan bisnis. Biaya langganan yang ditentukan oleh Perusahaan untuk Newsletter ini dapat dibayar melalui Pelayanan Pendaftaran Otomatis dimana Perusahaan berhak untuk memotong biaya langganan dari bonus IME. Pemotongan Ini tidak dapat dikembalikan.

8.3 Seorang ME harus mendapat ijin dari Perusahaan untuk mengikuti segala pelatihan atau seminar. Pelanggaran atas peraturan Ini akan mengakibatkan terminasi atas keanggotaan dari IME tersebut.

09 Mensponsori MELILEA ENTREPRENEUR baru

9.1 Seorang IME boleh melakukan sponsor terhadap siapa saja yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dari Peraturan dan Tata Tertib untuk menjadi seorang IME. Bagaimanapun Jika seorang disponsori bukan seorang Warga Negara Indonesia, IME harus memastikan bahwa orang tersebut memiliki dokumen bukti tinggal yang sah dan memiliki hak untuk melakukan bisnis di Indonesia. Setelah melakukan sponsoring, IME harus mengajukan formulir sah dan disertai dengan dokumen terkait lainnya kepada Perusahaan untuk melakukan proses keanggotaan.

9.2 Seorang IME tidak boleh memperoleh atau membujuk seseorang untuk menjadi ME Perusahaan dengan cara :

9.2.1 Paksaan atau ancaman, atau

9.2.2 Melakukan atau memberikan informasi yang salah dan menyesatkan termasuk di dalamnya penggambaran yang salah bahwa seorang IME akan mendapat keuntungan keuangan dengan hanya melakukan sponsoring seseorang menjadi IME Perusahaan, atau

9.2.3 Memberikan atau menjanjikan pemberian hadiah khusus, uang atau bentuk Insentif lalnnya, atau

9.2.4 Secara salah atau curang menggunakan nama Perusahaan atau logo Perusahaan untuk membujuk atau memikat seseorang menjadi IME.

9.3 IME harus dengan segera menyediakan pelatihan bisnis dan panduan yang tepat ke IME baru yang disponsori olehnya secara langsung yang telah disetujui oleh Perusahaan.

9.4 Seorang IME harus setiap waktu mengatur hubungan independen dan profesional dengan para downline.

9.5 Seorang IME harus langsung mengisi informasi sponsor dalam formulir Permohonan dan Perjanjian untuk IME untuk menghindari konflik sesama IME terhadap prospek yang sama. Proses ini memungkinkan untuk menentukan siapa yang melakukan pendekatan terhadap prospek terlebih dahulu, jika terdapat lebih dan satu permohonan yang masuk, Perusahaan akan mengakui permohonan yang pertama masuk secara resmi.

9.6 Dilarang keras melakukan penggantian sponsor terkecuali mendapat persetujuan tertulis langsung dari Presiden Perusahaan.

9.7 Pimpinan Perusahaan, Rekanan, Pemegang Saham atau Direktur hanya dapat menjadi IME Perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan setelah Firma, Rekanan, atau Perusahaan tempat dia berada telah diterminasi.

9.8 Badan Usaha, Rekanan atau perusahaan hanya boleh menjadi IME dalam jangka waktu 3 bulan setelah pimpinan, rekanan, pemegang saham atau direktur telah dihapus sebagai IME dengan Perusahaan.

9.9 Jika tidak terjadi pemenuhan syarat di atas, IME dan seluruh downlinenya akan dipindahkan, dipertimbangkan sesuai kebijakan Perusahaan, untuk berada di bawah up line yang tepat.

9.10 Penggandaan Pensponsoran di mana pensponsoran individu yang sama dengan dua IME tidak diperbolehkan. Keluhan harus diajukan dalam waktu 6 bulan dari tanggal keanggotaan IME kedua.

9.11 Pelanggaran dari klausul di atas merupakan pelanggaran serius dari Perjanjian ini dan IME akan menghadapi tindakan tegas dari MELILEA atau berakibat pada terminasi keanggotaan dari IME tersebut.

10 Pembatalan Keanggotaan Independent MELILEA ENTREPRENEUR

10.1 Perusahaan memberikan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kepada calon IME yang setelah memutuskan bergabung sebagai angggota di perusahaan, kemdian membatalkan keanggotaannya, dengan mengemalikan seluruh brosur dan starter kit dalam kondisi baik dan layak jual.

10.2 Batas 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal penerbitan Sales Invoice (SM).

11 Kewajiban Seorang Sponsor

11.1 IME yang mensponsori downline harus bertanggung jawab untuk menerapkan dan memastikan downline mengikuti semua Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan, melakukan pelatihan secara aktif, ikut berpartisipasi, melakukan bimbingan dan dukungan terhadap downline dan bertanggung Jawab untuk memenuhi tugasnya dengan sikap jujur. IME juga setuju untuk melatih, berpartisipasi dan mendukung downline sponsor mereka sebagai fungsi kinerja yang dibutuhkan dalam menjaga kelangsungan komunikasi dan pengawasan Jaringan keIMEan. Tanggung Jawab ini akan terus berlangsung, dan ditujukan untuk mencegah seorang IME upline menikmati keuntungan dari downlinenya tanpa melakukan pelatihan yang balk kepada downline mereka yang dianggap sangat penting bagi pertumbuhan downline tersebut. Ketidakmampuan dari tugas ini akan berakibat terhadap terminasi terhadap IME upline.

12 Bonus

12.1 Tidak ada Insentif yang akan diperhitungkan kepada sales Invoice yang tidak memiliki nomer keanggotaan (MID) atau Nomor Formulir Permohonan dan Perjanjian untuk ME bagi IME baru atau IME yang tidak terdeteksi dalam perhitungan bonus. Seluruh IME harus menyimpan salinan dari sales Invoice, sebagai catatan untuk melakukan klaim jika terjadi perbedaan atau perselisihan.

12.2 Jika terjadi perbedaan atau perselisihan dalam perhitungan bonus atau insentif, atau klaim tidak diterimanya bonus, IME wajib mengirimkan kepada Perusahaan surat secara tertulis dalam waktu 14 hari dari tanggal pengeluaran bonus, disertai dengan bukti sales invoice. Segala laporan peselisihan atau perbedaan lebih dari 14 hari tidak akan dilayani, dan IME tersebut dlanggap telah menerima adanya perbedaan atau perselisihan jika ada.

12.3 Tanggal resmi pengeluaran bonus bulanan adalah berkisar tanggal 25 atau sebelumnya pada bulan selanjutnya melalui transfer pada rekening bank. Bagi IME yang tidak memiliki rekening bank maka bonus tersebut akan ditahan oleh Perusahaan dan hanya akan ditransfer oleh Perusahaan pada saat IME tersebut mengirimkan data rekening bank yang sah.

12.4 Seorang IME tidak dijamin dalam perolehan penghasilan tertentu ataupun dipastikan untuk memperoleh keuntungan dari level tertentu atau kesuksesan. Keuntungan dan Kesuksesan seorang ME hanya diperoleh jika IME tersebut berhasil melakukan penjualan produk langsung kepada konsumen dan penjualan langsung oleh ME downline di dalam jaringannya sendiri.

12.5 Promosi seorang IME dalam ranking dan hak bonus dljelaskan dalam bisnis plan bagian bisnis manual.

12.6 IME hanya dapat mentransfer atau mengalihkan bonusnya dengan biaya dan beban sendiri melalui persetujuan tertulis dari Perusahaan. Dalam keadaan apapun, Perusahaan berhak untuk menarik kembali transferan di atas melalul kebijaksanaan tunggal dan ekslusif. Segala keuntungan yang telah diperoleh oleh IME dari transfer sebelumnya harus di kembalikan.

13 Jaminan Kepuasan Pelanggan

13.1 Perusahaan memberikan Jaminan kepuasan kepada IME ataupun konsumen yang setelah melakukan transaksi pembelian produk Perusahaan dan menemukan bahwa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang diterimanya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sales Invoice (SM), setelah nilai produk dikurangkan dengan 10% biaya administrasi dan seluruh keuntungan IME yang mungkin saja telah di nikmati seperti komisl, bonus, Insentif, dana dan lainnya (jika ada).

13.2 Produk yang dlkembalikan harus dalam kondisi balk, tidak melebihli masa kadaluarsa 6 bulan, dan layak jual.

14 Kebijakan Pembelian Kembali

14.1 Atas permintaan tertulis dari IME, Perusahaan wajib membeli kembali produknya dari IME dengan harga IME, yang telah dikurangi semua komisi, bonus, atau manfaat-manfaat yang telah dibayarkan oleh Perusahaan yang berhubungan dengan nilal penjualan dari produk tersebut dan setelah dikurangi 10% biaya administarsi dari nilai awal harga IME. Perusahaan berkewajiban membeli kembali produk dari IME yang telah melakukan pengunduran diri atau diterminal dari perusahaan dengan kondisi di bawah ini :

14.1.1 Produk yang dimaksud dalam kondisi baik dan layak jual, serta

14.1.2 Jangka waktu sejak tanggal pembelian produk yang dimaksud (didukung oleh Sales Invoice), yaitu hingga tanggal permintaan oleh IME ke Perusahaan untuk membeli kembali produk yang dimaksud tidak melampaul 90 (sembllan puluh) hari, dan dalam kondisi apapun tanggal kadaluwarsa produk tidak boleh kurang dari sembilan puluh hari sebelum kadaluwarsa pada saat produk di kembalikan.

14.1.3 Jumlah BV, PV, dan keuntungan lainnya yang diperoleh IME dari penjualan produk tersebut akan dikurangkan dari jumlah sales IME dan komisi serta keuntungan lainnya kepada IME akan disesuaikan, serta

14.1.4 Produk yang dimaksud akan secara langsung dikembalikan ke kantor Pusat Perusahaan atau Kantor Cabangnya.

14.1.5 Permintaan tertulis untuk membeli kembali akan diberikan kepada Perusahaan dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari sejak tanggal berhentinya IME untuk menjadi IME Perusahaan, baik karena penghentian maupun lainya.

14.2 Jika Perusahaan membeli kembali atau diminta untuk membeli kembali produknya dari IME dengan alasan apapun, maka Perusahaan berhak mengevaluasi ulang dan/atau menyesuaikan ulang komisi, bonus, dana, poin, peringkat, dan keuntungan lainnya yang telah dibayarkan kepada/dinikmati oleh IME dalam hal penjualan produk yang dimaksud.

14.3 Harga yang dibayarkan oleh Perusahaan untuk produk yang dikembalikan akan dibayarkan ke IME terkait dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal produk dimaksud dikembalikan ke Perusahaan.

15 Penumpukan Stok dan Buang Harga

15.1 Bisnis Plan Perusahaan didasarkan pada penjualan produk kepada konsumen dan penggunaan pribadi oleh IME. Oleh karena itu, pesanan untuk penimbunan stok atau pembelian dalam partai besar maupun kuantitas yang tidak wajar semata-mata untuk penimbunan dengan tujuan mencapai kualifikasi bonus atau peringkat dalam bisnis plan dliarang keras dan tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

15.2 IME harus telah menjual 80% dari stok yang ada sebelum memesan kembali stok baru untuk mencegah penimbunan stok.

15.3 Dilarang keras melakukan penjualan produk di bawah harga yang telah ditentukan. Manajemen Perusahaan memiliki hak absolut untuk melakukan terminasi terhadap IME yang melakukan hal tersebut.

16 Informasi Rahasia

16.1 Seluruh informasi, khususnya "IME Organization Chart and Analysis ", " Breakaway Leader Report" dan "IME Address List" tersedia secara ekslusif untuk IME pribadi dan hanya dapat digunakan dengan alasan yang tepat. Seluruh info ini bersifat rahasia dan merupakan hak milik dari Perusahaan sebagal bagian dari rahasia dagang.

16.2 IME dilarang mengungkapkan/memperlihatkan data tersebut di atas kepada pihak ketiga manapun termasuk di antaranya IME lain di Perusahaan yang tidak berhak melihat daftar tersebut.

16.3 IME dilarang menyalahgunakan properti, peluang, informasi, atau rahasia dagang Perusahaan demi keuntungan dirinya atau pihak ketiga manapun. Segala Penyalahgunaan seperti tersebut di atas akan diawasi secara ketat dan Perusahaan bisa saja melakukan tindakan disiplin keras dan atau jika dianggap perlu dapat langsung melakukan terminasi keanggotaan di IME. Sebagai tambahan, Perusahaan dapat saja melakukan tindakan hukum terhadap IME bersangkutan. Penundaan atau sikap yang tidak melakukan tindakan bukan berarti Perusahaan melepaskan hak untuk melakukan tindakan tuntutan.

16.4 Kewajiban dalam paragraf ini akan berlanjut meskipun kontrak IME dihentikan ( telah diterminasi).

17 Iklan

17.1 IME Perusahaan hanya dapat mempromosikan produk dan peluang bisnis milik Perusahaan dan bukan produk atau peluang bisnis dari Perusahaan lain, baik Perusahaan direct selling maupun Perusahaan non-direct selling yang memperdagangkan produk mirip dengan salah satu produk Perusahaan.

17.2 IME Perusahaan hanya dapat mempromosikan Perusahaan, peluang bisnis dan produknya melalui kontak langsung dan Jenis promosi yang telah disetujul Perusahaan. IME tidak dapat mempromosikan Perusahaan, peluang bisnis maupun produknya melalui media. Konsultasi staf perwakilan media harus mendapat referensi langsung dari Presiden atau Vice Presiden Perusahaan. Berlkut adalah tindakan IME yang dilarang dan Perusahaan berhak meminta ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat dari tindakan tersebut atau mengatasi segala tuntutan hukum dan lainnya yang mungkin saja dihadapi oleh Perusahaan.

17.2.1 Klaim yang tidak beralasan atau menyesatkan yang dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan berlebih.

17.2.2 Laba atau penghasilan dapat diperoleh hanya dengan karena hubungan dengan IME atau Perusahaan.

17.2.3 Distribusi brosur, kartu nama, selebaran, dan lainnya dalam jumlah besar melalul e-mall, pos surat, memasukkannya ke dalam kotak surat, tempat umum, kendaraan, atau sarana serupa.

17.3 IME dilarang menggunakan merek dagang, merek layanan, hak cipta, nama dagang, nama produk, logo milik Perusahaan atau Perusahaan lainnya yang berhubungan langsung dengan MELILEA dan produknya, dalam bentuk iklan apapun, terkecuali telah memiliki izin tertulis dari Perusahaan. Ketidakpatuhan terhadap klausul ini akan dianggap sebagai pelanggaran serius Perjanjian ini dan mungkin berakibat pada tindakan disiplin yang dapat mencakup penghentian atau terminasi IME.

17.4 Logo atau nama Perusahaan tidak boleh digunakan atau ditampilkan di area manapun yang dapat terlihat oleh umum.

17.5 Dukungan selebriti tidak dapat digunakan, kecuali jika memiliki izin tertulis sebelumnya dari selebriti tersebut.

17.6 IME hanya boleh menggunakan kartu nama dan sarana penjualan yang khusus yang telah diproduksi oleh Perusahaan.

17.7 Kartu nama yang digunakan oleh semua IME harus berjenis sama dalam hal warna, ukuran, teks, Jenis tulisan, dan isi sesuai contoh yang terdapat dalam panduan IME. Isi sebenamya sebagaimana tercantum di atas boleh ditulis dalam bahasa berbeda. Sebelum digunakan, ME harus menyerahkan contoh kartu nama kepada Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan. Ketidakpatuhan IME akan mengakibatkan tindakan disiplin. Oleh karena itu, contoh materi baru harus diserahkan kepada Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan.

17.8 IME tidak boleh menggunakan informasi Eksklusif dan Properti milik Perusahaan tanpa izin Perusahaan. Pelanggaran apapun merupakan pelanggaran fatal terhadap Perjanjian ini. Penggunaan tanpa izin semua materi tersebut di atas akan menjadi hak milik Perusahaan dan harus segera diserahkan kembali kepada Perusahaan. IME tidak boleh menggunakan atau menyimpan nama domain milik Perusahaan dan setuju untuk melepaskan haknya atas nama tersebut jika secara kebetulan nama Perusahaan tersebut mirip dengan Perusahaan walaupun mungkin saja IME telah mempunyai hak terlebih dahulu atas nama Perusahaan tersebut.

17.9 IME hanya boleh menggunakan situs Web dan alamat situs Web yang telah disetujui oleh Perusahaan dan spesifikasi template oleh Perusahaan.

17.10 IME dilarang menempatkan iklan di surat kabar, majalah, atau media publikasi lainnya, mempromosikan produk Perusahaan atau dirinya tanpa izin tertulis sebelumnya dari Perusahaan. IME juga dilarang menarik perhatian media atas perselisihan apapun antara IME dengan IME lain atau antara IME dengan Perusahaan. IME setuju bahwa larangan ini juga akan berlaku meskipun ME telah meninggalkan Perusahaan. Pelanggaran ketentuan ini akan dipandang sebagai pelanggaran serius dan Perusahaan berhak untuk segera memberhentikan/menterminasi IME dan segera mengambil tindakan hukum terhadap IME atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan IME tersebut.

18 Penjualan Ritel

18.1 Promosi terhadap peluang Perusahaan dan penjualan produknya hanya boleh dilakukan melalui IME resmi dan produknya tidak boleh dijual/dipamerkan di outlet ritel, pasar, apotik, swalayan, pameran dagang, konvensi atau pertemuan lainnya tanpa Izin sebelumnya dari Perusahaan. Setiap IME yang melakukan hal ini demi keuntungan sendiri akan mengalami terminasi dari Perusahaan.

18.2 IME manapun yang menjual produk Perusahaan kepada pemilik bisnis di atas harus bertanggung Jawab atas keruglan Perusahaan termasuk di antaranya tidak terbatas pada keruglan reputasi dan kerugian lainnya.

18.3 IME juga dilarang melakukan penjualan kepada orang yang pada akhirnya akan menjual produk tersebut melalui toko ritel.

19 Klaim Produk

19.1 IME hanya dapat melakukan klaim produk dan perwakilan sebagaimana yang telah disetujui Perusahaan. Klaim produk harus dibatasi pada klaim yang menyatakan bahwa produk aman digunakan dan berguna untuk kesehatan umum serta penampilan seseorang.

19.2 Dilarang melakukan klaim bahwasanya produk mempunyai nilai pengobatan terhadap seseorang.

20 Pengembalian Pajak Penghasilan & Pengeluaran

20.1 Secara tegas dipahami oleh ME bahwa laporan dan pembayaran Pajak Penghasilan Tahunan merupakan tanggung Jawab langsung IME tersebut. Perusahaan tidak akan mentolerir segala tindakan yang bertujuan untuk menghindari pajak.

20.2 IME bertanggung Jawab atas seluruh keputusan bisnisnya dan pengeluaran yang timbul selama menjalankan bisnis.

21 Kontrak dan Perbedaan Harga

21.1 Perusahaan berhak mengubah harga, menyesuaikan, mengganti, membedakan, menambah, atau memperbarui peraturan dan tata tertib yang ada di Formulir Permohonan dan Perjanjian untuk IME, Bisnis Manual, Bisnis Plan, Perjanjian Distribusi dan Sponsoring International, dan Formulir Permohonan dan Perjanjian untuk IME Sementara, dan Peraturan dan tata tertib lainnya (selanjutnya disebut sebagai Peraturan) setiap waktu jika dianggap perlu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap IME, serta bila dianggap perlu dan tanpa izin sebelumnya dari IME. Perubahan Ini akan dipublikasikan melalui majalah resmi Perusahaan atau website dan IME menerima bahwa pemberitahuan Ini merupakan pemberitahuan yang resmi terhadap IME.

21.2 IME akan tetap terikat oleh segala perubahan, penyesuaian, perbedaan, atau penambahan dikemudian hari. Segala tindakan IME harus mencerminkan sikap penerimaan terhadap keputusan ini dan segala penyesuaian terhadap perjanjian ini.

21.3 Perusahaan dapat merubah harga dan Produk dengan cara merubah rancangan, produk atau kemasan produk jika dianggap perlu : menarik menambahkan produk dari rangkaian produk yang telah ada.

21.4 Kontrak ini harus dijadikan sebagai perjanjian final antara IME dan Perusahaan dan menggantikan segala perjanjian baik terdahulu maupun yang tidak selaras, apakah lisan maupun tertulis, antara masing-masing pihak. Bagaimanapun Perusahaan berhak untuk memberikan tambahan syarat dan kondisi khusus kepada salah satu ataupun seluruh IME pada umumnya.

Independent MELILEA Entrepreneur MELILEA INTERNATIONAL/ Sponsor MELILEA INTERNATIONAL

22.1 Setiap negara memiliki formulir dan perjanjian yang berbeda. Perjanjian IME harus diisi dan diajukan di negara domisili. Perjanjian yang digunakan di negara yang berbeda dianggap tidak sah. Perjanjian akan menjadi ikatan terhadap IME Jika telah disetujui oleh Perusahaan.

22.2 IME harus menginformasikan kantor Perusahaan di negara asal jika ingin beroperasi di negara lain.

22.3 IME harus mengikuti segala perjanjian distribusi dan sponsoring international dari perusahaan sebelum melakukan sponsoring IME lain di Negara yang berbeda dari Negara domisili ME.

22.4 IME boleh melakukan pemesanan produk dan alat bantu penjualan di Negara tempat tinggalnya dan dijual di Negara yang sama.

22.5 IME dilarang melakukan import produk perusahaan maupun memfasilitasi proses distribusi dari produk Impor tersebut dengan alasan apapun.

22.6 IME tidak boleh melakukan kegiatan bisnis apapun di negara di mana Perusahaan belum dibuka secara resmi. IME dilarang melakukan kegiatan mencari klien, memasang iklan, mengajukan merk dagang atau nama dagang termasuk di dalamnya menggunakan nama Perusahaan, (termasuk situs nama dan alamat Perusahaan). IME juga dilarang melakukan persetujuan yang menyangkut praktek bisnis ataupun penjualan produk Perusahaan. Segala kerugian yang ditanggung oleh Perusahaan akibat tindakan IME akan dilmpahkan kepada IME.

22.7 IME yang tidak mematuhi ketentuan di atas akan diterminasi atau dilarang untuk ikut berpartipasi dalam Pasar International selam 2 tahun sejak dibukanya Pasar International baru.

23 Perwakilan

23.1 IME tidak boleh melakukan pernyataan mengenai seseorang, Perusahaan atau produk, baik mengenai Perusahaan ataupun kompetitor perusahaan secara lisan maupun tulisan, yang mungkin saja merupakan pernyataan salah, tidak akurat ataupun menyesatkan.

24 Permasalahan Umum dan Amandemen Umum

24.1 Perusahaan melarang keras keikutsertaan IME nya dalam skema piramida apapun atau terlihat berada di Perusahaan yang memiliki skema piramid. Manajemen Perusahaan memiliki hak absolut untuk melakukan terminasi terhadap IME yang melakukan hal tersebut.

24.2 IME akan dianggap telah memahami segala isi yang terdapat dalam Peraturan dan Tata Tertib di dalam semua dokumen Perusahaan dari waktu ke waktu, dan hal ini merupakan keharusan dan kewajiban IME untuk terus membaca Peraturan dan Tata Tertib yang baru, yang mungkin saja diterbitkan kemudian. Adalah merupakan tanggung jawab IME juga untuk terus memperbaharui pengetahuan downline mereka terhadap Peraturan dan Tata Tertib terbaru yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

24.3 Jika salah satu atau sebagian ketetapan yang terdapat di dalam Peraturan dan Tata Tertib atau Prosedur Perusahaan atau kode etik Perusahaan atau sebagian dari antaranya bertentangan dengan :

24.3.1 Undang-undang Pemerintah ataupun yang dikeluarkan oleh badan legislatif atau badan tinggi lainnya, atau

24.3.2 Peraturan Pemerintah atau

24.3.3 Peraturan yang dibuat oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang usaha perdangan sistem penjualan Langsung tahun 2008.

24.3.4 Peraturan dan Tata Tertib yang diperbaharui dari waktu ke waktu oleh badan yang berwenang: Maka ketetapan yang berbeda ini akan dianggap tidak sah dan tidak akan dilaksanakan, tanpa mempengaruhi ketetapan lainnya yang terdapat pada Peraturan dan Tata Tertib, Kebijaksanaan dan Prosedur atau Kode etik Perusahaan.

24.4 Jika perselisihan terjadi antara IME dengan pelanggan atau calon pelanggan maupun IME Perusahaan, segera Informasikan Perusahaan dan berikan rincian kepada Perusahaan tentang kondisi perselisihan tersebut dan jangan berinisiatif menyelesaikan permasalahan tersebut atau melakukan kompromi mengenal masalah itu atau melepaskan hutang piutang tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.

24.5 Dengan ini, IME setuju bahwa Perusahaan beserta karyawan maupun agennya tidak bertanggung Jawab atas klaim pihak ketiga manapun atas kerugian materi, insidental, khusus, atau hukuman atas kerusakan, klaim atas kerugian. Segala klaim yang dilakukan oleh pihak ketiga akan ditanggung oleh ME kepada Perusahaan ataupun pihak ketiga.

24.6 IME akan membayar gant rugi dan memastikan Perusahaan Adak akan membayar ganti rugi terhadap semua kerugian, kerusakan, atau kewajlban apapun (baik pidana maupun perdata) yang diderita dan biaya hukum serta biaya yang dikeluarkan Perusahaan karena pelanggaran Perjanjian oleh ME, termasuk namun tidak terbatas kepada:

24.6.1 Tindakan penipuan, kecerobohan, ketidakjujuran yang melibatkan baik, IME maupun agen ME, karyawan ME Pemegang lisensi atau konsumennya.

24.6.2 Pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya tuduhan atau fitnahan dari pihak ketiga atau hujatan yang muncul dari permasalahan pasokan produk atau prilaku IME.

24.6.3 Pelanggaran dalam kaitannya dengan Jaminan tidak sah yang dibuat oleh IME dan juga segala pergantian, penghilangan, perusakan, atau modifikasi dari salah satu produk.

24.7 IME menyatakan bahwa ia telah membaca dan memahami dan setuju dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian Ini.

24.8 Perjanjian ini akan menggantikan perjanian sebelumnya antara pihak yang disebutkan di sini terkait dengan masalah yang dibahas dalam dokumen ini dan gambaran keseluruhan Perjanjian antara para pihak yang disebutkan di sini.

24.9 Acuan untuk undang-undang atau ketetapan hukum mencakup acuan terhadap undang-undang atau ketetapan hukum tersebut karena akan berubah, bertambah, atau dibuat ulang dari waktu ke waktu.

24.10 Kecuall jika keadaan mengharuskan sebaliknya, acuan untuk klausul, Jadwal, atau lampiran adalah mengacu pada klausul, jadwal, atau lampiran yang terdapat dalam Perjanjian ini.

24.11 Pendahuluan dalam Perjanjian ini disertakan hanya demi kenyamanan dan tidak mempengaruhi susunan di dalamnya.

24.12 Seluruh bagian dari perjanjian baik terhadap pihak yang melebihi satu orang atau keseluruhan akan digabungkan atau dikelompokan.

25 Pemberitahuan

25.1 Permintaan, pengajuan, atau pemberitahuan apapun yang harus diberikan berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap memadai jika pemberitahuan diberikan oleh :

25.1.1 Perusahaan, setelah diajukan dan dikirim melalui e-mail, faks, pos biasa, pos tercatat, kurir tercatat, atau layanan pribadi maupun layanan yang dianggap sesuai oleh Perusahaan, kepada IME ke alamat yang tercantum dalam Formulir Permohonan dan Perjanjian untuk IME atau alamat bisnis ataupun tempat tinggal terbaru IME. Pemberitahuan dianggap telah dilakukan, dalam hal layanan melalui faks, segera setelah dikirim melalul faks, dan dalam hal lain, 5 (lima) hari setelah tanggal pengiriman.

25.1.2 IME, setelah dialamatkan dan dikirim melalul layanan pribadi atau kurir tercatat ke kantor pusat Jakarta sebagaimana ditetapkan di bawah ini. Jika melalui layanan kurir tercatat, bukti tanda terima oleh Perusahaan disahkan dengan memberikan stempel pengesahan perusahaan pada bagian tanda terima penerimaan dari kurir.

25.2 Semua fomulir dan pemberitahuan yang berada dalam Perjanjian ini harus ditandatangani oleh Perusahaan, atau atas nama Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur atau Sekretaris atau petugas yang berwenang, serta semua fomulir dan pemberitahuan yang berada dalam Perjanjian ini harus ditandatangani oleh IME, atau atas nama IME, yang merupakan orang yang ditunjuk secara sah oleh IME , contoh tanda tangan asil dari IME harus sesuai dengan tanda tangan yang telah terdaftar sebelumnya.

26 Waktu

26.1 Waktu yang disebutkan dalam Perjanjian ini bersifat penting.

27 Ahli Waris

27.1 Perjanjian ini juga mengikat kepada ahli waris, perwakilan pribadi dan pihak yang ditunjuk oleh masing-masing plhak.

28 Hal Penting lainnya

28.1 Jika bagian dari ketetapan dalam Perjanjian ini dianggap tidak sah oleh baik pengadilan ataupun pihak berwenang yang kompeten atau wilayah hukum manapun maka dengan sendirinya ketetapan tersebut dianggap hilang dari perjanjian ini dan ketidak sah-an ketetapan tersebut dak akan mempengaruhi ketetapan lainnya di dalam perjanjian ini dan seluruh ketetapan lainnya akan tetap memiliki efek dan kekuatan hukum yang penuh. Tanpa mengabalkan yang telah disebutkan sebelumnya, para pihak dalam dokumen ini harus bermusyawarah dengan niat baik untuk mencapai kesepakatan yang bersifat saling menguntungkan sebagai pengganti ketetapan yang dianggap tidak sah ataupun tidak berlaku.

29 Pelepasan Tuntutan

29.1 Jika terjadi penundaan atau pembatalan tindakan Perusahaan ataupun kelalaian Perusahaan dalam melakukan tindakan terhadap hak, kekuatan, ataupun hak Istimewa Perusahaan, tidak dapat ditafsirkan bahwa Perusahaan telah kehilangan hak, kekuatan dan hak Istimewa untuk melakukan tuntutan. Tidak ada pelepasan tuntutan dari Perusahaan yang akan diberikan terhadap pelanggaran apapun. Jikalaupun ada surat pelepasan tuntutan hanya akan dlberikan resmi secara tertulis.

30 Undang-Undang yang Mengatur

30.1 Dalam hal perselisihan apapun tentang bentuk, susunan, validitas, atau performa Perjanjian ini atau sebagai hak dan kewajiban yang timbul antara Perusahaan dengan IME yang tidak dapat dl atasi di antara kedua belah pihak, maka dengan ini kedua belah pihak tersebut setuju bahwa perselisihan hanya akan diatasi di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atau pengadilan lain di wilayah hukum yang kompeten di Indonesia atau melalui arbitrase jika dianggap perlu oleh Perusahaan. IME tidak akan meminta ganti rugi kepada departemen, kementerian, atau lembaga hukum lainnya.

30.2 Jika melalui arbitrase, seorang arbitrator harus disetujui oleh kedua belah pihak yang terkait. Forum dan jenis arbitrase akan ditentukan sepenuhnya oleh Perusahaan.

INFORMASI PENTING

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Usaha Perdagangan dengan Sistem Perdagangan Langsung, semua IME yang menjalankan bisnis Perusahaan harus memahami dan mematuhi peraturan berikut atau akan menghadapl tuntutan dari pihak terkalt yang berwenang:

A. Tanda Pengenal

a. Jika dibutuhkan, IME harus menunjukkan kartu keanggotaan Resml (MID) dan membawanya bersamaan dengan Kartu Tanda Pengenal pada saat menjalankan blsnls.

b. Memberlkan penjelasan yang lengkap mengenal Perusahaan, mutu dan spesilkas, produk yang dipasarkan, program pemasaran yang transparan dan kode etik serta Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.

DEFINISI ISTILAH YANG DIGUNAKAN

Untuk menyederhanakan dan menghindarl kesalahpahaman yang dapat terjadi, terutama pada IME yang baru bergabung dengan Perusahaan, kaml telah mendefinisikan Istilah yang digunakan dalam Bisnis Manual atau Bisnis Plan.

BREAKAWAY (PISAHAN)
Mengacu pada jaringan Star Leader yang memenuhi kulaifikasi yang telah terpisah dari group utamanya.

BONUS VALUE atau BV
Merupakan nilai yang terkandung di dalam setiap produk yang dijual. Nilai inilah yang akan digunakan dalam perhitungan bonus-bonus.

PERUSAHAAN atau MELILEA
Dalam panduan Inl, Istilah "Perusahaan mengacu pada PT MELILEA HEALTH SCIENCE INTERNATIONAL

GROUP PV
Adalah total PV dari produk Perusahaan yang telah terjual dalam bulan berjalan oleh seluruh grup down line Anda termasuk di dalamnya Star Leader pisahan dan seluruh grup mereka.

MONTHLY VOLUME JUMLAH BULANAN)
Ini adalah Jumlah yang dikumpulkan sesual dengan penanggalan kalender setiap bulannya. Perhitungan bisnis bulanan di tutup saat tengah malam pada hari akhir setiap bulannya.

JARINGAN STAR LEADER YANG MEMENUHI KUALIFIKASI
Ini adalah jaringan yang memiliki star leader dengan jumlah personal Group Sales (PGPV) bulanan sebesar 800. PERSONAL GROUP (GRUP PRIBADI Ini mengacu pada seluruh IME dl Jarlngan Anda, terkecuali Jaringan Star Leader plsahan beserta seluruh grupnya.

PERSONAL GROUP SALES PV (PGPV)
Ini adalah jumlah PV dari produk yang dijual oleh seluruh IME di dalam jaringan Anda terkecuall Star Leader pisahan beserta seluruh grupnya.

PERSONAL SALES (PPV)
Ini adalah PV yang diperoleh oleh IME dengan cara menjual produk secara pribadi selama bulan berjalan.

POINT VALUE (PV)
Ini adalah nilai yang terkandung setiap produk yang dijual. Nilai Ini akan digunakan dalam perhitungan pencapalan peringkat dan kualifikasi atas bonus na adalah yang terkandung sorte

QUALIFIED STAR LEADER (STAR LEADER YANG MEMENUHI KUALIFIKASI)
Ini adalah Star Leader aktif yang memiliki PPV paling tidak 30 dan Personal Group Sales PV (PGPV paling tidak 800 setiap bulannya atau seorang Star Leader yang memenuhi kualifikasi atas bonus kepemimpinan (leadership bonus) pada bulan-bulan tertentu.

RETAILING PROFIT (KEUNTUNGAN LANGSUNG)
Ini adalah keuntungan yang diambil dari selisih harga IME dan harga konsumen atau harga retail.

HARGA RITEL (HARGA KONSUMEN)
Ini adalah harga yang tertera pada formulir pemesanan dan menggambarkan nllal ritel yang harus dlbayarkan oleh konsumen terhadap produk yang dibelinya. Perusahaan berhak untuk menyesuaikan harga konsumen atau harga ritel, tergantung pada kondisi pasar yang ada. STAR LEADER Ini mengacu pada IME yang dipromosikan pada peringkat Star Manager ke atas.

Selamat Datang di MELILEA
Silahkan Log in untuk masuk ke akun Anda atau Buka Akun Baru